Text
Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP
Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional sebagaimana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, bab XI, pasal 39, ayat 2 bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sesungguhnya tepatlah apa yang pernah disampaikan oleh Collieti (1987;22) bahwa pekerjaan dosen, guru, dan instruktur adalah pekerjaan profesi yang dilaksanakan secara profesional. Karena itu berhak mendapatkan tunjangan jabatan Guru fungsion sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presid Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
Profesionalkah guru-guru kita? Guru profesional membutuhkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya. Buku ini dapat menjadi tambahan literatur bagi para guru, pemerhati pendidikan, dan para pengambil kebijakan dalam dunia pendidikan untuk memahami upaya profesionalisasi guru dan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berlaku saat ini.
2330003 | 375 MAR p | Perpustakaan SMAN 2 Kediri (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain